UU-PERLINDUNGAN-ANAKPasal 36Bab VIIversi 2002
Pasal 36 (1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan. (2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan. BAB VIII PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK Bagian Kesatu Pengasuhan Anak PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.