UU-PERLINDUNGAN-ANAKPasal 32Bab VIversi 2002
Pasal 32 1. Penetapan pengadilan sebagaimana di_maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan : 2. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya; 3. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan 4. batas waktu pencabutan. BAB VII PERWALIAN
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.