⚠️ Pasal ini memiliki lebih dari satu versi dalam korpus — teks di bawah adalah versi 2014 (versi terbaru); versi lain yang tersedia: 2002. Verifikasi dengan sumber resmi JDIH untuk memastikan versi yang berlaku bagi Anda.
Pasal 28 (1) Pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan. (2) Pencatatan kelahiran diselenggarakan paling rendah pada tingkat kelurahan/desa. (3) Akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya. (5) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 18. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.