⚠️ Pasal ini memiliki lebih dari satu versi dalam korpus — teks di bawah adalah versi 2014 (versi terbaru); versi lain yang tersedia: 2002. Verifikasi dengan sumber resmi JDIH untuk memastikan versi yang berlaku bagi Anda.
Pasal 27 (1) Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. (3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran. (4) Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian. 17. Ketentuan . . . 17. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.