⚠️ Pasal ini memiliki lebih dari satu versi dalam korpus — teks di bawah adalah versi 2014 (versi terbaru); versi lain yang tersedia: 2002. Verifikasi dengan sumber resmi JDIH untuk memastikan versi yang berlaku bagi Anda.
Pasal 20 Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak 8. Ketentuan mengenai judul Bagian Kedua pada BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah 9. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 . . .
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.