UU-PERLINDUNGAN-ANAKPasal 19Bab IIIversi 2002
Pasal 19 Setiap anak berkewajiban untuk : 1. menghormati orang tua, wali, dan guru; 2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; 3. mencintai tanah air, bangsa, dan negara; 4. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan 5. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. BAB IV KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB Bagian Kesatu Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.