UU-PERLINDUNGAN-ANAKPasal 17Bab IIIversi 2002
Pasal 17 (1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk : 1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; 2. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan 3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. (2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.