⚠️ Pasal 12 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Pasal ini memiliki lebih dari satu versi dalam korpus — teks di bawah adalah versi 2014 (versi terbaru); versi lain yang tersedia: 2002. Verifikasi dengan sumber resmi JDIH untuk memastikan versi yang berlaku bagi Anda.
Pasal 12 Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. 5. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) dan penjelasan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.