UU-PERKAWINANPasal 63Bab XIIversi 1974
Pasal 63 (1) Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah: a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam; b. Pengadilan Umum bagi lainnya. (2) Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.