UU-PERKAWINANPasal 57Bab XIIversi 1974
Pasal 57 Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.