UU-PERKAWINANPasal 38Bab VIIIversi 1974
Pasal 38 Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.