UU-PERKAWINANPasal 23Bab IVversi 1974
Pasal 23 Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu : a. Para ... a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA isteri; b. Suami atau isteri; c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan; d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.