UU-PERKAWINANPasal 22Bab IVversi 1974
Pasal 22 Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat- syarat untuk melangsungkan perkawinan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.