UU-PERKAWINANPasal 19Bab IIIversi 1974
Pasal 19 Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.