UU-PERKAWINANPasal 12Bab IIversi 1974
Pasal 12 Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang- undangan tersendiri. BAB III PENCEGAHAN PERKAWINAN Pasal l3 Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pasal 14 …
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.