UU-PENYESUAIAN-PIDANAPasal 83Bab IIIversi 2026
Pasal 83 (l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan. (2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3). 12. Ketentuan . . . REPUBLIK INDONESIA 12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.