UU-PENYESUAIAN-PIDANAPasal 77Bab IIIversi 2026
Pasal 77 Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum. 1O. Ketentuan . . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.