Pasal 609 (1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling dan/ banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b.Narkotika... SK No 273871 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.