Pasal 608. (17) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal L2O ayat (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (l ). (18) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf z diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374; b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (1); c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (2); dan d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (3). (19) Dalam . . . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA (19) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini. (20) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini. (21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295; b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296; c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan d. Pasal 4l pengacuannya diganti dengan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.