Pasal 601. (8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazale atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21 Undang-Undang ini. (9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini. (10) Dalam . . . SK No 273881 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (10) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf r diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407; b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441; c. Pasal 28 ayat (21 dan Pasal 45A ayat (21 pengacuannya diganti dengan Pasal 243; d. Pasal 3O dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan e. Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2). (11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.