UU-PENYESUAIAN-PIDANAPasal 49Bab IIIversi 2026
Pasal 49 (1) Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi. (2) Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. 6.Ketentuan... SK No 273846 A aftl=EltrtrN REPTJBLIK INDONESIA -t2- 6. Ketentuan Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.