Pasal 466 Ayat (1) Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai- nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan Iisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. ... Ayat(4) IfiFEIEtrN REPUEUK INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 44
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.