Pasal 375 (1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. (2) Setiap. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII. (3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII. 37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.