UU-PENYESUAIAN-PIDANAPasal 296Bab IIIversi 2026
Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.