UU-PENYESUAIAN-PIDANAPasal 264Bab IIIversi 2026
Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 29. Ketentuan . . . P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA 29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.