Pasal 245. (12) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini. (13) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, Iambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 2341' b. Pasal 67 . . . SK No 273882 A FITESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235; c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236; d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal2371' e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan f. Pasal 7l pengacuannya diganti dengan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.