Pasal 239. (14) Dihapus. (15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf w diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a; b. ll2 Pasal ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufa; c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat (1) huruf a; d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufa; e. Pasal I 17 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b; f. Pasal lL7 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayal(21 hunrfb; C. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb; h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufb; i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufc; j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufc; k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat ( 1) huruf c; dan 1. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat l2l huruf c. (16) Dalam . . . SK No 273883 A PRESIDEN REFUBUK INDONESIA (16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 2 ayal (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat(21; b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a; c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) hurufb; d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l) huruf c; dan e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.