Pasal 136 (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III; b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun; d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tqjuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. (2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimalsud pada l/3 ayat (1) dikurangi menjadi (satu per tiga). (3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 (ll. dan Pasal 132 ayat 24. Ketentuan . . . SK No 273859 A PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA 24. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.