Pasal 103 (l) Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa: a. konseling; b. rehabilitasi; c. pelatihan kerja; d. perawatan di lembaga; dan/atau e. perbaikan akibat Tindak Pidana. (2) Dalam . . . iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA (2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti. (3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan. (4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan. (5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan. (6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa: a. rehabilitasi; b. penyerahan kepada seseorang; c. perawatan di lembaga; d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau e. perawatan di rumah sakit jiwa. (7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan. 20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.