Pasal 76 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESlDEN REPUBLIK INOONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal L7 Oktober 2O22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggd 17 Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 196 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA KB Perundang-undangan trasi Hukum, ts !,r,l * ftrN Djaman PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBUK INDONESI,A NOMOR 27 TAHVN 2022 TET\ITANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI I UMUM Ferkembangan teknologi informasi dan komurikasi yang melaju dengan pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan. Teknologi informasi memunglinkan manusia untuk saling terhubung tanpa mengenal batas wilayah sehingga negara salah satu faktor pendorong globalisasi. Berbagai selrtor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi informasi, seperti peryrelengaraan ele&onic @mmet@ (e-ammere) dalam sektor perUagangan/bisnis, eledrunic dtution (edtt@lion) daJarla bidang perdidikan, eledronic hmlth (e-leaftfl dalam bidang kesehatan, ele&onic gouqrunent (egovenunent) dalam bidang pemerintahan, serta teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang lainnya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan Data Pribadi seseorang sanga.t mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari sahr pihak ke phak lain tanpa sepengetatnran Subjek Data Pribadi, sehingga mengancam hak konstitusional Subjek Data Pribadi. Felindungan Data Pribadi masuk dalam pelindungan hak asasi manusia Dengan demikian, pengaturan menyangkut Data Pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak dasar manusia. Keberadaan suatu Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi suahr keharusan yang tidak dapat ditunda lagl karena sanga.t mendesak bagi berbagai kepentingan nasional. Fergaulan intemasional Indonesia turut menuntut adanya Felindungan Data Pribadi. Felindungan tersebut dapa.t memperlancar perdagangan, industri, dan investasi yang bersifat transnasional. Pribadi Undang-Undang tentang Felindungan Data amanat dari Pasal2SG ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesLratu yang merupakan hak asasi". Persoalan Felindungan Data Pribadi mtrncul kar€na lreprihatinan akan terhadap Data Pribadi yang dapa.t dialami oleh orang dan/atau badan hukum. Felangaran tersehut dapat menimbu[€n kerugian materiel dan nonmateriel. Perumusan . . . PRESIDEN ELIK INDONESIA Perumusan aturan tentang Pelindungan Data Pribadi dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak individu di dalam masyarakat sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan secara elektronik dan nonelektronik menggunakan perangkat olah data. Pelindungan yang memadai atas Data Pribadi akan mampu memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi guna berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak pribadinya. Dengan demikian, pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak individu dan masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan tentang Pelindungan Data Pribadi ini akan memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat informasi. Untuk mengurangi tumpang tindih ketentuan tentang Pelindungan Data Pribadi maka pada dasarnya ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah standar Pelindungan Data Pribadi secara urnurn, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik dan nonelektronik, dimana masing- masing sektor dapat menerapkan Pelindungan Data Pribadi sesuai karakteristik sektor yang Pengaturan Data Pribadi bertujuan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.