UU-PDPPasal 73Bab XIVversi 2022
Pasal 73 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L dan Pdsal 72 juga berlaku dalam hal penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.