Pasal 7O (1) Dafam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dljatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/ atau Korporasi. (2) Pidana yang dapat d[jatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda. (3) Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan. (4) Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana ' tambahan berupa: a. perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana; b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi; c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi; e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; f. pembayaran ganti kerugian; g. pencabutan izin; dan/atala h. pembubaranKorporasi. ...
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.