UU-PDPPasal 66Bab XIIIversi 2022
Pasal 66 Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsul<an Data Pribadi dengan maksud r.rntuk diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. BAB XIV KETENTUAN PIDANA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.