Pasal 64 (1) Penyelesaian sengketa Data Pribadi dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa dan/ atau proses peradilan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Alat bukti yang sah dalam Undang-Undang ini meliputi: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan b. alat bukti lain berupa informasi elelrtronik dan/ atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal diperlukan untuk melindungi Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup. BAB XIII I,ARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.