Pasal 60 Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang: a.. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi; b. melakukan . . . SK No 155227 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi; c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi; d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan . pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara; f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia; g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi; h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; j. melakukan dan atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; n. melakukan . . . SK No 155228 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA n melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan o meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.