UU-PDPPasal 6Bab IVversi 2022
Pasal 6 Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. 7. Pasal . . SK No 155206 A PRESIDEN UBLIK INDONESlA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.