UU-PDPPasal 59Bab IX — . .versi 2022
Pasal 59 l,embaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melaksanakan: a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan ' Prosesor Data Fribadi; b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi; c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.