UU-PDPPasal 58Bab IX — . .versi 2022
Pasal 58 (1) Pemerintah berperan dalam penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (2) Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga. (3) kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Presiden. (4) lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat ' (21 bertanggung jawab kepada Presiden. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.