Pasal 56 (1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalarn Undang- Undang ini. (2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang . menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetqiuan Subjek Data Pribadi. (5) ' Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah. ... BABVIII SK No 155225 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.