UU-PDPPasal 55Bab VIIversi 2022
Pasal 55 (1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer . Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lainnya dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia. (2) Pengendali . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer Data Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi wajib melakukan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Bagian Kedua Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.