Pasal 54 (1) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi memiliki tugas paling sedikit: a menginformasikan SK No 155223 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA a. dan memberikan saran kepada Pengendali Data Pribadi atau Frosesor Data Pribadi agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini; b. memantau dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ini dan kebljakan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi; c. memberikan saran mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dan memantau kine{a Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi; dan d. berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung ' untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi memperhatikan risiko terkait pemrosesan Data Pribadi, dengan mempertimbangkan sifat, ruang lingkup, konteks, dan tujuan pemrosesan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VII TRANSFER DATA PRIBADI Bagian Kesatu Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.