UU-PDPPasal 52Bab VIversi 2022
Pasal 52 Ketentuan mengenai kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 berlaku juga terhadap Prosesor Data Pribadi. Bagran SK No 155348 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.