UU-PDPPasal 49Bab VIversi 2022
Pasal 49 Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi wajib melaksanakan perintah lembaga dalam rangka penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan Undang-Undang ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.