Pasal 48 (1) Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum wajib pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi. (2) Pemberitahuan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONES (2) Pemberitahuan pengalihan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum. (3) Dalam hal Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum melakukan pembubaran atau dibubarkan, penyimpanan, pentransferan, , atau pemusnahan Data Pribadi dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud 'pada ayat (3) diberitahukan kepada Subjek Data Pribadi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.