Pasal 44 (1) Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data Pribadi dalam hal: a. telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkarr jadwal retensi arsip; . b. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; c. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara; dan/ atau d. Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum. (2) Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45. . . PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.