UU-PDPPasal 43Bab VIversi 2022
Pasal 43 (l) Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal: a. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi; b. Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetqiuan pemrosesan Data Pribadi; c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau d. Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum. Data Pribadi sebagaimana dimaksud (21 pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.