UU-PDPPasal 42Bab VIversi 2022
Pasal 42 (1) Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan Data Pribadi dalam hal: a. telah... PRESIDEN UBLIK INDONESIA a. telah mencapai masa retensi; b. tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi. (2) Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.