Pasal 41 (1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Fribadi baik sebagian maupun seluruhnya paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi. (2) Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan . dalam hal: a terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan yang tidak dilakukan penundaan dan pemrosesan Data Pribadi; b. dapat membahayakan keselamatan pihak lain; dan/ata.u c. Subjek Data Pribadi terikat perjanjian tertulis dengan Pengendali Data Pribadi yang tidak dilalrukan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi. (3) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan telah dilaksanakan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.