Pasal 4 (l) Data Pribadi terdiri atas: a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b. Data Pribadi yang bersifat umum. (2lData... SK No 155205 A PRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA l2l Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: . a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data ker.rangan pribadi; dan/ atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. d. agama; e. status perkawinan; dan/ atau f. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. BAB IV HAK SUBJEK DATA PRIBADI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.