UU-PDPPasal 33Bab VIversi 2022
Pasal 33 Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan terhadap Data Fribadi kepada Subjek Data Pribadi dalam hal: a. membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/ atau orang lain; b. berdampak . . . SK No 155215 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain; dan/ atau c bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.